Oleh: Ipung Untoro, M.Pd.B.I.
Semakin kesini semakin kencang berita perekrutan guru yang melalui program marketplace, dimana seorang guru yang memenuhi kualifikasi yang telah dipersyaratkan dapat menjadi dan atau masuk di marketplace. Tentu hal ini menjadi sumber perhatian untuk mencari informasi dan mungkin sebagai bahan acuan berpijak menentukan langkah melanjutkan atau berhenti sebagai honor, meskipun sudah honor bertahun-tahun.
Marketplace ini semakin menggema manakala guru yang honor bertahun-tahun belum ikut Program sertifikasi maupun ASN (P3K). Tidak mengikuti Program sertifikasi Dalam Jabatan maupun Pra Jabatan, yang mana Program sertifikasi Dalam Jabatan memang membutuhkan waktu yang panjang, proses seleksi yang lama dan program ini tidak dikenakan beaya karena sudah ditanggung penuh biaya pendidikannya oleh Pemerintah. Lain halnya Program sertifikasi Pra Jabatan, Program ini menggunakan beaya mandiri dan besarannya tergantung pada masing- masing Kampus penyelenggara. Terkait dengan P3K, tidak semua jurusan di Keguruan yang bisa ikut seleksi. Hanya jurusan yang memang dibutuhkan saja. Prioritas utama P3K juga dikhususkan bagi yang Honor di Sekolah Negeri terlebih dahulu, kemudian yang swasta. Lalu bagaimana dengan guru- guru honor di sekolah swasta yang tidak tersertifikasi dan P3K yang pengabdiannya tidak bisa dipandang seumur jagung? rasanya memang nanti dulu untuk dibahas!
P3K masih menyisakan beberapa persoalan di Negeri ini, baik masih banyak Pemda yang enggan mengajukan formasi guru sesuai dengan jumlah guru yang telah lulus passing grade P3K, sehingga beberapa Guru di sekolah swasta yang lolos, tidak mengangkat P3K, maka mereka di masa tunggu (berangsur angsur masalah tersebut terselesaikan).
Jika guru tidak mempunyai formasi di P3K, tidak tersertifikasi Guru, maka semakin menjeritlah dan semakin pupus harapanya untuk menaikkan taraf ekonominya. permasalahan itupun belum selesai, muncul istilah marketplace yang dicanangkan Mendikbudristek sebagai terobosan mengurangi permasalahan honor di bidang pendidikan. Tidak tersertifikasi guru, tidak ada Jurusan yang sesuai dengan formasi P3K, dan tidak bisa ikut bergabung dengan Program Marketplace. Bagaimana Solusinya?
Pemerintah melaui Mendikbudristek dengan berbagai terobosannya terlihat jelas bagaimana mengupayakan mengurangi jumlah honor dan menyejahterakan Guru dengan meng-ASNkan maupun mensertifikasikan. Halinipun masih juga dinilai kurang begitu efektif menyelesaikan Honor keguruan, Mas Mentri kemudian memunculkan sebuah program Marketplace yang dinilainya efektif mampu menyelesaikan honor meskipun banyak ditanggapi miring oleh berbagai kalangan. Namun marilah kita berfikir secara jelas dan berbagai sudut bahwa program tersebut(maktetplace) efektif.
Pertama, Kita perjelas dahulu tahapan marketplace sebagai berikut; Semua lulusan program keguruan yang telah lulus dan menyelesaikan studinya dapat mendaftar program sertifikasi Prajabatan. Setelah lulus prajabatan mendaftar di marketplace. Jika ada sekolah yang sesuai dengan keinginan dan kualifikasinya maka dia terdaftar sebagai ASN dan juga plus sertifikasinya. Sampai saat ini belum diketahui informasi pastinya dari pemerintah terkait beaya pendidikan Sertifikasi mode PraJabatan. beaya mandiri atau yang ditanggung pemerintah.
Kedua, Daftar guru yang telah masuk di daftar marketplace adalah guru yang benar benar paham seluk beluk yang akan diajarkan kepada peserta didiknya. Guru yang benar benar terkualifikasi dan pantas untuk mengajar. dengan kata lain pemerintah telah menyasar diawal dengan menciptakan guru profesioanl di bidangnya masing –masing. Dengan demikian Nama guru tidak akan tergredasi dengan berbagai istilah yang muncul jika memang layak, pantas, serta professional.
Ketiga, marketplace dapat dijadikan database guru perihal guru professional yang menyimpan segala bentuk informasi terkait dengan guru. Jika sekolah membutuhkan tinggal mencheck-out dan konsekuensinya guru tersebut akan terstandar gajinya. Maka secara teknis ini bagus untuk selalu ditingkatkan.
Lantas bagaimana nasib dengan guru-guru yang tidak ter-ASN, tidak ter-sertifikasi, tidak terakreditasi, juga ter-marketplacekan yang jumlahnya tidak bisa dibilang sedikit. Ini tentunya yang masih menjadi persoalan dengan melihat banyak honorer yang telah mengabdikan baktinya berpuluh puluh tahun yang belum jelas nanti akan bagaimana. Selagi Negara butuh tenaga honorer guru, maka harus bertanggung jawab terhadap mereka. (unt)
Posting Komentar